-->
Home » » Tentang BPJS Kesehatan

Tentang BPJS Kesehatan

Posted by Unknown
DG TRONIK SEMARANG, Updated at: 11:14:00

     Hai, sobat DG! Tau BPJS Kesehatan kah? Atau ada yang sudah merasakan manfaat BPJS Kesehatan? Atau jangan-jangan sampai sekarang ada yang belum memiliki BPJS Kesehatan? Mimin ingetin ya sob, BPJS Kesehatan itu perlu dimiliki setiap warga negara Indonesia lho, banyak manfaatnya kok. OK sebelum membahas BPJS Kesehatan, terlebih dahulu mimin terangin tentang apa itu BPJS ya..


BPJS kependekan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS dibagi menjadi 2 jenis sob, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan merupakan program penjaminan kesehatan masyarakat. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program penjaminan bagi para pekerja baik dari sektor formal maupun informal, berupa penjaminan hari tua (pensiun) dan atau penjaminan atas kecelakaan kerja. Pada prinsipnya, BPJS "seolah" merupakan perusahaan asuransi ya sob, dimana kita juga harus membayar sejumlah premi untuk bisa mendapatkan manfaatnya. Namun, sobat perlu tau, bahwa premi BPJS sangatlah terjangkau, berbeda dengan premi pada perusahaan asuransi lain (swasta).

     OK kita lanjut ke BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan merupakan program penjaminan kesehatan masyarakat, dan wajib dimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia. Penjaminan kesehatan ini meliputi pelayanan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama dan Tingkat Lanjutan. Faskes Tingkat Pertama (FK 1) ini meliputi pelayanan kesehatan di Puskesmas, Klinik Pratama dan Dokter Gigi. Sedangkan Faskes Tingkat Kedua/Lanjutan (FK 2) ialah di Rumah Sakit. Seluruh pengguna BPJS Kesehatan harus melakukan pemeriksaan di FK 1 terlebih dulu. Jika FK 1 bisa menyelesaikan keluhan sobat, maka pengobatan selesai. Jika dirasa perlu tindak lanjut yang lebih intensif, maka FK 1 akan memberikan rujukan pelayanan ke FK 2. Jadi dari Puskesmas dulu, dapat rujukan, baru bisa ke Rumah Sakit. Gak bisa langsung periksa ke Rumah Sakit ya, kecuali dalam keadaan darurat. Nah, setelah mendapatkan rujukan ke FK 2, biasanya kita akan ditemukan dengan dokter spesialis. Jika bisa rawat jalan maka cuma rawat jalan, jika dirasa perlu rawat inap, maka akan dirawat inap. Biaya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Bukankah membantu sob?

     BPJS Kesehatan memiliki 3 kategori berdasarkan jenis kelat perawatan, untuk manfaat lainnya (dokter, obat, rehab medik) sama, yaitu :
1. BPJS Kesehatan Kelas 1
     Cukup dengan membayar premi Rp. 80.000, kita sudah bisa menginap di kamar kelas 1 jika kita masuk Rumah Sakit.
2. BPJS Kesehatan Kelas 2
     Cukup dengan membayar premi Rp. 51.000, kita sudah bisa menginap di kamar kelas 1 jika kita masuk Rumah Sakit.
3. BPJS Kesehatan Kelas 3
     Cukup dengan membayar premi Rp. 25.500, kita sudah bisa menginap di kamar kelas 1 jika kita masuk Rumah Sakit.


     Premi tersebut dibayarkan setiap bulan selambat-lambatnya tiap tanggal 10 ya sob, kalau tidak kita akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran sebesar 2% per bulan. BPJS Kesehatan di atas ialah untuk BPJS Kesehatan Mandiri (bukan penerima upah). Untuk penerima upah/pekerja, besarnya iuran adalah sbb :


1. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.
2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
3. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah. 
4. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah. 

Sementara untuk penerima bantuan dari pemerintah pusat, dinamakan Kartu Indonesia Sehat (KIS), dengan pelayanan kelas 3.

     Untuk pembayaran premi, bisa dibayarkan lewat bank yang bekerjasama dengan BPJS, yaitu BNI, BRI dan Mandiri.
 
Share This Post :

0 komentar:

Post a Comment

Popular Posts


D2D / JEMPUT DEPOSIT





Deposit semakin mudah! DG TRONIK menyediakan layanan D2D (Door to Door), yaitu layanan jemput deposit ke alamat Anda.

1. SETIAP HARI
-Bulu Stalan
-Lemah Gempal
-Kalisari
-Simongan
-Pusponjolo
-Puspowarno
-Puspogiwang
-Karang Ayu
-Sugiopranoto
-Ronggolawe
-Puri Anjasmoro
-Kokrosono
-Pamularsih
-Kaligarang
-Kelud
-Menoreh
-Dr Sutomo
-Dr Karyadi
-Mugas
-Kyai Saleh
-Veteran
-Imam Bonjol
-Indraprasta
-Udinus
-Surtikanti
-Brotojoyo
-Tanah Mas
-Hasanudin
-Kauman
-Depok
-Pecinan
-Gajah Mada
-Pemuda
-Thamrin
-Suyudi
-Batan
-Pandanaran
-Menteri Supeno
-Pahlawan
-Undip bawah

2. TERJADWAL
*Senin : Semarang Utara-Barat-Tugu
*Selasa : Semarang Tengah-Selatan
*Rabu : Semarang Timur
*Kamis : Gajah Mungkur, Jatingaleh
*Jumat : Banyumanik, Tembalang

Syarat dan Ketentuan :
1. Layanan D2D HARIAN minimal deposit 100.000
2. Layanan D2D TERJADWAL minimal deposit 250.000
3. Sabtu & Minggu tidak ada kunjungan
4. Diluar D2D deposit bisa secara tunai ke alamat, pakai tiket atau manual transfer bank

GTalk Center

GTalk Center
dgtroniksemarang@gmail.com

Gtalk CS

Gtalk CS
trigalangsetiawan@gmail.com
Powered by Blogger.
 
Copyright © 2016 DG TRONIK SEMARANG
Design By BURSA ANDROID